di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 3/2023 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini meliputi:
Kegiatan usaha Perumda Pasar Kota Kupang meliputi membina, mengelola, mengembangkan, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang perpasaran yang diarahkan kepada pelayanan masyarakat dan pemberian jasa. Sumber modal Perumda Pasar Kota Kupang berasal dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Pasar Kota Kupang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Perumda Pasar Kota Kupang wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran. Penggunaan laba Perumda Pasar Kota Kupang diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya.