Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 3/2023 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku26 Juni 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 53 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 139).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini meliputi:

  1. Meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian.
  2. Menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.
  3. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
  4. Menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu demi mencapai suatu kondisi pasar sebagai fasilitas publik yang terus berkembang dan kondusif bagi aktivitas perekonomian masyarakat.
  5. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Kegiatan usaha Perumda Pasar Kota Kupang meliputi membina, mengelola, mengembangkan, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang perpasaran yang diarahkan kepada pelayanan masyarakat dan pemberian jasa. Sumber modal Perumda Pasar Kota Kupang berasal dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Pasar Kota Kupang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Perumda Pasar Kota Kupang wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran. Penggunaan laba Perumda Pasar Kota Kupang diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang tetap dilanjutkan oleh Perumda Pasar Kota Kupang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kupang sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas definitif. 3. Periodisasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Pasar Kota Kupang sepanjang belum ditetapkan yang baru. 5. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PerumdaPasar Kota Kupang.

(-)