Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 10/2011 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan KTR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis tempat yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja (perkantoran, industri, dll.), dan tempat umum (pasar, tempat wisata, dll.). Pengelola tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk dan lalu lalang).

Hak dan Kewajiban:

Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi, serta berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan lembaga lain.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).