Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1973 tentang Kabinet Pembangunan Dua

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1973 · Keppres No. 9 Tahun 1973 · Keppres Nomor 9 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1973Tanggal Penetapan:28 Maret 1973

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKabinet Pembangunan Dua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1973
Tanggal Penetapan28 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 183 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1971.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Kabinet Pembangunan II guna melaksanakan ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Kabinet baru ini menggantikan Kabinet Pembangunan sebelumnya yang dibubarkan. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu sebagai Menteri dalam Kabinet Pembangunan II, masing-masing dengan tugas memimpin departemen terkait. Pembentukan kabinet ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan program pembangunan nasional.

(-)

(-)