Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara permintaan pendaftaran merek, yang merupakan syarat untuk mendapatkan perlindungan merek atas barang atau jasa. Sistem pendaftaran ini adalah sistem konstitutif, berbeda dengan sistem deklaratif yang dianut sebelumnya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pendaftaran merek, termasuk permintaan perpanjangan, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama atau alamat pemilik, dan penghapusan pendaftaran. Setiap permintaan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Biaya terkait permintaan ditetapkan oleh Menteri.