Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek

Juga dikenal sebagai: PP 23/1993 · PP No. 23 Tahun 1993 · PP Nomor 23 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:31 Maret 1993
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan31 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara permintaan pendaftaran merek, yang merupakan syarat untuk mendapatkan perlindungan merek atas barang atau jasa. Sistem pendaftaran ini adalah sistem konstitutif, berbeda dengan sistem deklaratif yang dianut sebelumnya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pendaftaran merek, termasuk permintaan perpanjangan, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama atau alamat pemilik, dan penghapusan pendaftaran. Setiap permintaan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Biaya terkait permintaan ditetapkan oleh Menteri.

1. Permintaan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tetapi belum terselesaikan harus diajukan kembali sesuai Peraturan Pemerintah ini dalam waktu enam bulan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992. 2. Merek terdaftar yang masa perlindungannya habis antara 1 April 1993 hingga 1 Februari 1994 dapat diperpanjang sebelum masa perlindungan berakhir. 3. Permintaan perpanjangan yang disetujui akan memberikan perlindungan hukum selama sepuluh tahun dan berlaku surut.

(-)