Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 68/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521). 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1328), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 84).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Pedoman ini menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pengelolaan kinerja untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Pengelolaan kinerja organisasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang mencakup metode dan tahapan pengelolaan kinerja organisasi serta sistem aplikasi pengelolaan kinerja. Dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja organisasi, dibentuk Tim Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan kinerja organisasi menggunakan pendekatan Balanced Scorecard (BSC) yang disesuaikan dengan bisnis proses di Kementerian. Sistem BSC membagi organisasi dalam 6 level berdasarkan struktur organisasi. Setiap level melakukan penyelarasan strategis dan eksekusi strategis berbasis BSC untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Penyelenggaraan SAKIP meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan data kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan evaluasi kinerja.

(-)

(-)