Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembatasan Sampah Anorganik dan Pemilahan Sampah di Sumber

Juga dikenal sebagai: Perbup Aceh Barat Daya 11/2026 · Perbup Aceh Barat Daya No. 11 Tahun 2026 · Perbup Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2026Tanggal Penetapan:27 April 2026
Perlindungan KonsumenLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Bupati Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku29 April 2026
Tanggal Penetapan27 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan utamanya adalah membatasi penggunaan sampah anorganik, khususnya plastik, serta mewajibkan pemilahan sampah di sumber untuk mengurangi timbulan sampah dan mencegah kerusakan lingkungan. Secara substansial, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pembatasan sampah anorganik melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan infrastruktur, dan alokasi dana. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik, melakukan pembinaan, serta pengawasan. Strategi yang diterapkan mencakup program pendidikan di sekolah, pengembangan infrastruktur daur ulang, pemanfaatan teknologi aplikasi, serta pengembangan inovasi pengolahan sampah seperti pembuatan kompos, eco brick, dan pirolisis. Setiap rumah tangga, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, hotel, dan restoran dilarang menyediakan kantong plastik dan diwajibkan menyediakan alternatif ramah lingkungan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik pelaku usaha maupun organisasi masyarakat, untuk mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Teguran lisan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah. 3. Teguran tertulis diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang bersifat ringan.