Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan utamanya adalah membatasi penggunaan sampah anorganik, khususnya plastik, serta mewajibkan pemilahan sampah di sumber untuk mengurangi timbulan sampah dan mencegah kerusakan lingkungan.
Secara substansial, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pembatasan sampah anorganik melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan infrastruktur, dan alokasi dana. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik, melakukan pembinaan, serta pengawasan. Strategi yang diterapkan mencakup program pendidikan di sekolah, pengembangan infrastruktur daur ulang, pemanfaatan teknologi aplikasi, serta pengembangan inovasi pengolahan sampah seperti pembuatan kompos, eco brick, dan pirolisis.
Setiap rumah tangga, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, hotel, dan restoran dilarang menyediakan kantong plastik dan diwajibkan menyediakan alternatif ramah lingkungan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik pelaku usaha maupun organisasi masyarakat, untuk mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan.