Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Perubahan APBD ini telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah), belanja (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan (Penerimaan Pembiayaan Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah).
2. Rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
3. Kriteria keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran anggaran.
4. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.