Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 5/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wakoko yang terdiri dari Lingkungan Wakoko I, II, III, dan Lingkungan Wencimara, serta pusat pemerintahan yang berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Luas wilayah Kelurahan Wakoko sama dengan luas wilayah Kelurahan Wasaga sebelumnya. Batas-batas wilayah Kelurahan Wakoko meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga, sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo, sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lapodi. Peta batas wilayah Kelurahan Wakoko tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan, serta Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wasaga diubah menjadi Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wakoko. 2. Kekayaan atau aset Kelurahan Wasaga menjadi kekayaan atau aset Kelurahan Wakoko.

(-)