Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 30.583.845.183,13, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 723.231.705.256,45. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 30.471.547.475,72, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 757.831.705.256,45. Penurunan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan daerah, dengan peningkatan sebesar Rp 100.000.000,00, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 50.100.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung (termasuk Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga), serta Belanja Langsung (termasuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, dan Belanja Modal). Lampiran peraturan ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)