Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 30/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 30 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan pajak daerah atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet. Latar belakangnya adalah potensi sarang burung walet sebagai sumber pendapatan asli daerah yang dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan peraturan ini adalah untuk memungut pajak dari kegiatan pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak: Pengambilan dan pemanenan sarang burung walet, baik di habitat alami maupun budidaya.
  2. Subjek pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki atau bertanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak: Nilai jual perolehan/pemanenan sarang burung walet, dihitung berdasarkan volume dikalikan nilai pasar atau nilai standar.
  4. Tarif pajak: 10% dari hasil bruto.
  5. Kewajiban Wajib Pajak: melaporkan kegiatan pengambilan/pemanenan Sarang Burung Walet kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang.