Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 13/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Berkurang sebesar Rp8.556.439.456,- sehingga menjadi Rp1.242.822.151.544,-.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp35.254.556.335,21,- sehingga menjadi Rp1.393.633.147.335,21,-.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan bertambah sebesar Rp38.310.995.791,21,- sehingga menjadi Rp153.310.995.791,21,- dan pengeluaran berkurang sebesar Rp5.500.000.000,- sehingga menjadi Rp2.500.000.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA) dan pengeluaran.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)