Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi Pasal 1 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 559.656.551.455,97, Belanja Daerah sebesar Rp. 615.427.631.688,71, Surplus/Defisit sebesar Rp. (55.771.080.232,74), serta Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 62.099.080.232,74 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.328.000.000,00. Selanjutnya, Pasal 2 diubah terkait rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 3 diubah terkait Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terakhir, Pasal 4 diubah terkait Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.