Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 10/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Agustus 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi Pasal 1 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 559.656.551.455,97, Belanja Daerah sebesar Rp. 615.427.631.688,71, Surplus/Defisit sebesar Rp. (55.771.080.232,74), serta Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 62.099.080.232,74 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.328.000.000,00. Selanjutnya, Pasal 2 diubah terkait rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 3 diubah terkait Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terakhir, Pasal 4 diubah terkait Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

(-)

(-)