di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 1/2015 · Perda Kota Sorong No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015 ini mengatur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014. Laporan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Good Governance, yang memerlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate.
Ketentuan Substansial: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014 mencakup:
Laporan ini merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sorong Tahun 2013-2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 30 Tahun 2012.