Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 11/2024 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan reses, tunjangan kesejahteraan, penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas, tunjangan perumahan dan transportasi, serta uang jasa pengabdian. Secara substansial, peraturan ini mengatur kembali besaran dan mekanisme pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Salatiga.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pemberian tunjangan, serta perlunya memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir.

(-)

(-)