Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan dan penambahan definisi dalam Pasal 1.
- Penghapusan ayat (3) dan (4) Pasal 7.
- Penyisipan Pasal 7A mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif untuk pemakaian tanah, tempat di pujasera, gedung pertemuan, gelanggang olahraga, laboratorium, alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya.
- Perubahan ketentuan mengenai pemungutan retribusi, sanksi administratif, dan penagihan retribusi dalam Pasal 11.
- Perubahan ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi dalam Pasal 12.
- Perubahan ketentuan mengenai pengajuan keberatan dalam Pasal 13 dan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan dalam Pasal 14.
- Perubahan ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Pasal 16.
- Perubahan ketentuan mengenai penagihan retribusi terutang dalam Pasal 18.
- Perubahan ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dalam Pasal 20.
- Perubahan ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dalam Pasal 22.
- Perubahan ketentuan mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib retribusi dalam Pasal 23.
- Perubahan ketentuan mengenai pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi dalam Pasal 26.
- Perubahan ketentuan mengenai insentif bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dalam Pasal 28.