Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 6/2020 · Perda Kota Batu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:18 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan18 Juni 2020
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan dan penambahan definisi dalam Pasal 1. - Penghapusan ayat (3) dan (4) Pasal 7. - Penyisipan Pasal 7A mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif untuk pemakaian tanah, tempat di pujasera, gedung pertemuan, gelanggang olahraga, laboratorium, alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya. - Perubahan ketentuan mengenai pemungutan retribusi, sanksi administratif, dan penagihan retribusi dalam Pasal 11. - Perubahan ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi dalam Pasal 12. - Perubahan ketentuan mengenai pengajuan keberatan dalam Pasal 13 dan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan dalam Pasal 14. - Perubahan ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Pasal 16. - Perubahan ketentuan mengenai penagihan retribusi terutang dalam Pasal 18. - Perubahan ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dalam Pasal 20. - Perubahan ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dalam Pasal 22. - Perubahan ketentuan mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib retribusi dalam Pasal 23. - Perubahan ketentuan mengenai pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi dalam Pasal 26. - Perubahan ketentuan mengenai insentif bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dalam Pasal 28.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).