Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 11/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Bumi, Perairan dan Ternak Yang Diperdagangkan Keluar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2001 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran Bahan Asal Hewan (BAH) di Kabupaten Bulukumba. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit hewan, khususnya penyakit hewan strategis, serta mencegah pengangkutan ternak dan peredaran BAH yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, serta keamanan dan ketentraman pemilikan ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi dalam memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dan BAH dari wilayah Kabupaten Bulukumba. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Surat Keterangan Sehat dari dokter hewan, Surat Pengantar yang mencantumkan jumlah dan tujuan, serta rekomendasi dari pejabat instansi berwenang. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap ternak dan BAH. Tindak lanjut hasil pengawasan meliputi pemberian izin jika lolos pemeriksaan, penundaan pemasukan jika tidak lolos pemeriksaan fisik, serta penahanan jika terindikasi penyakit hewan menular.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap rekomendasi penolakan, serta wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba.

(-)

Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.