Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2016 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan, serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PUG, termasuk penyusunan kebijakan dan perencanaan program yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin, membentuk kelembagaan PUG hingga tingkat kecamatan dan desa, serta melakukan advokasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG yang bertugas mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Selain itu, dibentuk Tim Teknis untuk analisis anggaran responsif gender dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengarustamaan gender pada unit kerja masing-masing.

Perencanaan responsif gender harus memuat Anggaran Responsif Gender (ARG) yang dibagi dalam tiga kategori: Anggaran Khusus Target Gender, Anggaran Kesetaraan Gender, dan Anggaran Pelembagaan Kesetaraan Gender.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 13 ayat (4) diancam sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran secara tertulis, b. peringatan, dan c. pencabutan surat keputusan disertai penarikan dan penghentian fasilitas yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.