di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/2023 · Permen KKP No. 15 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara penetapan SEGAR.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria penetapan SEGAR, yang meliputi:
Proses penetapan SEGAR meliputi tahapan pengusulan oleh gubernur, verifikasi oleh Menteri (dilaksanakan oleh Direktur Jenderal), dan penetapan oleh Menteri dengan Keputusan Menteri. Verifikasi meliputi verifikasi administrasi dan survei lokasi untuk memvalidasi kesesuaian dengan kriteria SEGAR.