Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/2023 · Permen KKP No. 15 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara penetapan SEGAR.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria penetapan SEGAR, yang meliputi:

  1. Ketersediaan lahan untuk produksi Garam yang sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki status lahan yang jelas (hak milik, hak guna usaha, hak pengelolaan, atau sewa).
  2. Ketersediaan prasarana dan sarana Usaha Pergaraman, seperti saluran pengairan, jalan produksi, tempat penyimpanan Garam, kolam penampung air laut, alat penyalur air, geoisolator, alat ukur kekentalan air laut, dan alat angkut.
  3. Terdapat pangsa pasar Garam, yang dibuktikan dengan data penjualan atau kontrak permintaan Garam.
  4. Adanya dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan, yang ditunjukkan dengan penetapan program kegiatan pembangunan Pergaraman dalam dokumen perencanaan, pembentukan regulasi Usaha Pergaraman, pendanaan Usaha Pergaraman, dan pelembagaan usaha petambak Garam.

Proses penetapan SEGAR meliputi tahapan pengusulan oleh gubernur, verifikasi oleh Menteri (dilaksanakan oleh Direktur Jenderal), dan penetapan oleh Menteri dengan Keputusan Menteri. Verifikasi meliputi verifikasi administrasi dan survei lokasi untuk memvalidasi kesesuaian dengan kriteria SEGAR.

1. SEGAR yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)