Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008 ini dibentuk untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten bertujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Rumah Sakit dan Puskesmas, Registrasi dan Akreditasi, Kefarmasian, Penyehatan Makanan dan Minuman), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (dengan Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit, Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang, Pengendalian Penyakit Menular Langsung dan Penyakit Tidak Menular), Bidang Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Kesehatan Keluarga, Gizi, Kesehatan Lingkungan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas adalah Eselon Ilb, Sekretaris adalah Eselon Illa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IVa.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III dan IV pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)