Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 1/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2018Tanggal Penetapan:6 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku06 Maret 2018
Tanggal Penetapan06 Maret 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh 2007-2027 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2007 Nomor 16 Seri E Nomor 6).

Qanun Kota Banda Aceh ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan kota yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD ini juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan kota, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPK.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk menyusun Renstra-OPD, RKPK, Renja-OPD dan perencanaan penganggaran, mewujudkan perencanaan pembangunan Kota yang sinergis dan terpadu, mencapai visi dan misi Kota, menyediakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yang bersifat indikatif, dan menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan OPD.

Ketentuan Substansial: RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kota, penjabaran visi, misi, dan program Walikota, serta pedoman dalam penyusunan RKPK. Sistematika RPJMD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

1. Dokumen perencanaan pembangunan Kota yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan Kota sampai tahun 2022 dan dapat dijadikan sebagai RPJMD Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK Tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJMD Tahun 2023-2028.

(-)