Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 38/2018 · Permen Ristekdikti No. 38 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaNama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 187 Tahun 2016 tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini mengatur tentang nama jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang mengharuskan penyesuaian nama jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelompokan jabatan pelaksana dalam klasifikasi jabatan PNS berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nama jabatan pelaksana didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Nama jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja di setiap unit organisasi Kementerian.

Peraturan ini juga mengatur bahwa daftar nama jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Daftar nama jabatan pelaksana yang telah ditetapkan dapat diubah dan/atau ditambahkan sesuai kebutuhan organisasi, dengan mengacu pada peraturan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur sipil negara. Usul perubahan dan/atau penambahan nama jabatan pelaksana diajukan oleh unit organisasi kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Hukum dan Organisasi, yang memuat nama jabatan, tugas jabatan, dan kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, serta disertai analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Untuk pertama kalinya, PNS yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Perubahan penetapan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan oleh pemimpin unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama. Semua nama jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nama jabatan pelaksana. Semua nama jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nama dan/atau kelas jabatan berdasarkan nama dan/atau kelas jabatan yang baru.

1. Semua nama jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nama jabatan pelaksana. 2. Semua nama jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nama dan/atau kelas jabatan berdasarkan nama dan/atau kelas jabatan yang baru.

(-)