Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.916.874.000.902,32, belanja sebesar Rp. 1.415.652.399.337,73, dan transfer sebesar Rp. 418.831.598.703,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.390.002.861,59. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 1.942.278.544,69. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.856.418.876.322.47, kewajiban sebesar Rp. 25.990.497.906,71, dan ekuitas sebesar Rp. 2.830.428.378.415,76. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.929.625.793.474,21 dan beban sebesar Rp. 1.656.639.513.470,34, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 272.986.280.003,87. Bupati Lahat menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.