Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 3/2019 · Perda Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.916.874.000.902,32, belanja sebesar Rp. 1.415.652.399.337,73, dan transfer sebesar Rp. 418.831.598.703,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.390.002.861,59. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 1.942.278.544,69. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.856.418.876.322.47, kewajiban sebesar Rp. 25.990.497.906,71, dan ekuitas sebesar Rp. 2.830.428.378.415,76. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.929.625.793.474,21 dan beban sebesar Rp. 1.656.639.513.470,34, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 272.986.280.003,87. Bupati Lahat menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)