Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 5/2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku10 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 September 2006
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Keuangan Desa: Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari APB Desa, bantuan pemerintah pusat, dan bantuan pemerintah daerah. Urusan pemerintah daerah dan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa juga didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa: Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lain yang sah), bantuan dari pemerintah pusat dan daerah (bagian dari pajak dan retribusi daerah, dana perimbangan keuangan), hibah, dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pemandian umum, pasar desa, objek rekreasi, bangunan milik desa, hutan desa, perlelangan ikan, jalan desa, dan perairan/pantai.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Bupati memberikan pedoman penyusunan APB Desa. APB Desa ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa. APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Tata Cara Penyusunan Anggaran: Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan ditetapkan. Perubahan anggaran dilakukan dengan Peraturan Desa setelah perubahan APBD Kabupaten ditetapkan. Kepala Desa wajib menyampaikan perhitungan anggaran kepada BPD selambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Penerimaan dan Pengeluaran: Penerimaan desa terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta lain-lain pendapatan yang sah. Pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin (belanja pegawai, barang, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembinaan lembaga desa, pengeluaran tidak tersangka, dan lain-lain) dan pengeluaran pembangunan (sarana dan prasarana pemerintahan, produksi, pemasaran, pembangunan, sosial, dan lain-lain).

Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dilakukan oleh BPD dan pengawasan fungsional atas persetujuan Bupati.

(-)

(-)