Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 9/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Usaha Milik DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  2. BUM Desa dapat terdiri dari unit usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDesa, yang dapat berupa penyertaan modal desa atau masyarakat.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex officio dijabat oleh Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  5. Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, bisnis keuangan mikro, dan usaha bersama.
  6. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa atau dengan pihak ketiga.
  7. Pengelolaan BUM Desa dapat menggunakan sistem ekonomi konvensional atau syariah.
  8. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.

1. BUM Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)