Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 12/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2003Tanggal Penetapan:23 Oktober 2003
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku23 Oktober 2003
Tanggal Penetapan23 Oktober 2003
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten, dua belas Bagian, dan tiga puluh enam Sub Bagian, serta dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional. Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing terdiri dari beberapa Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)