Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggaraan**: Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan.
2. **Dinas Kependudukan**: Dinas memiliki kewenangan memperoleh data, melakukan verifikasi, mencatat data, menerbitkan akta, dan mengelola informasi kependudukan. Dinas juga wajib melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
3. **Hak dan Kewajiban Penduduk**: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
4. **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diatur pula pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendaftaran penduduk yang bertransmigrasi.
5. **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
6. **Retribusi dan Biaya**: Mengatur retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, termasuk tarif dan tata cara pemungutan. Beberapa dokumen seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
7. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas dengan menggunakan SIAK. Biaya pelaksanaan dan pemeliharaan SIAK dibebankan pada APBD.