Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2009
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 19, Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 5, Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggaraan**: Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. 2. **Dinas Kependudukan**: Dinas memiliki kewenangan memperoleh data, melakukan verifikasi, mencatat data, menerbitkan akta, dan mengelola informasi kependudukan. Dinas juga wajib melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 3. **Hak dan Kewajiban Penduduk**: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 4. **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diatur pula pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendaftaran penduduk yang bertransmigrasi. 5. **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 6. **Retribusi dan Biaya**: Mengatur retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, termasuk tarif dan tata cara pemungutan. Beberapa dokumen seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya. 7. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas dengan menggunakan SIAK. Biaya pelaksanaan dan pemeliharaan SIAK dibebankan pada APBD.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkan KK dan KTP yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan yang menyangkut pelayanan pencatatan kelahiran yang terlambat lebih dari 1 Tahun berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2011.

1. Setiap Penduduk Majalengka dikenai sanksi berupa denda administratif apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif dikenakan pula terhadap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. 3. Pejabat atau petugas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi denda administratif.