Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 5/2009 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2009Tanggal Penetapan:13 Agustus 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku13 Agustus 2009
Tanggal Penetapan13 Agustus 2009
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur peredaran garam beryodium di wilayah Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kecerdasan dan kesehatan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa garam yang beredar di wilayah Kabupaten Sinjai memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan produksi, distribusi, dan peredaran garam beryodium, termasuk standar mutu sesuai SNI dan ketentuan label.
  2. Larangan produksi, distribusi, dan peredaran garam tidak beryodium, kecuali untuk keperluan industri non-pangan, ternak, dan tumbuh-tumbuhan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Garam tidak beryodium wajib diberi label "BUKAN UNTUK KONSUMSI".
  3. Pengawasan mutu garam beryodium melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan label.
  4. Pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat tentang garam beryodium melalui konsultasi, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi.
  5. Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan pengawasan mutu garam.
  6. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang peredaran garam tidak beryodium.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar Pasal 4 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara produksi, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Selain sanksi administrasi, pelanggar juga diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-