Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 29/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 29 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2023Tanggal Penetapan:2 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku08 Agustus 2023
Tanggal Penetapan02 Agustus 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Percepatan Stop BABS ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, kecamatan, dan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan percepatan Stop BABS yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  2. Pengelolaan percepatan Stop BABS secara terpadu melalui pemberdayaan masyarakat, pelibatan semua pihak, pengelolaan pengetahuan dan pembelajaran, serta monitoring dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan percepatan Stop BABS secara menyeluruh dan terkoordinasi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa, termasuk pelaksanaan pemicuan kepada masyarakat.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengadvokasi pengalokasian anggaran, memfasilitasi perencanaan, dan menyusun rumusan perencanaan pelaksanaan percepatan Stop BABS.
  5. Tanggung jawab dan peran pemerintah kecamatan dalam koordinasi lintas sektoral dan pendampingan masyarakat.
  6. Tanggung jawab dan peran pemerintahan desa dalam penyusunan peraturan desa, memasukkan pemenuhan akses sanitasi dalam dokumen perencanaan, membentuk tim kerja masyarakat, memonitor fasilitator dan kader, membangun kesadaran masyarakat, mensosialisasikan Stop BABS, dan memberikan dukungan anggaran.
  7. Strategi percepatan Stop BABS meliputi penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan sanitasi, dan peningkatan akses sanitasi berupa jamban.
  8. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi, ikut serta dalam pengelolaan, dan memperoleh penyuluhan.
  9. Kewajiban masyarakat untuk memberikan informasi, membudayakan perilaku Stop BABS, dan menjaga keberlanjutan pelaksanaan percepatan Stop BABS.
  10. Pemantauan dan evaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(-)

(-)