Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 2/2023 · Perda Kabupaten Tangerang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemberian Fasilitasi Penanaman Modal di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2004 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0404).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, dan mengatasi permasalahan penanaman modal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) yang mengacu pada RUPM dan RUPMP. 2. Pengembangan iklim penanaman modal melalui deregulasi dan pengembangan potensi dan peluang investasi. 3. Penyelenggaraan promosi penanaman modal melalui penyediaan sarana promosi dan kegiatan promosi. 4. Pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada penanam modal, dengan kriteria, jenis usaha, dan bentuk insentif/kemudahan yang diatur lebih lanjut. 5. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal, termasuk kewajiban penanam modal dan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: * peringatan tertulis; * pembatasan kegiatan usaha; * pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau * pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.