di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral
Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 9/2017 · Perka BPKP No. 9 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral ini bertujuan untuk memberikan acuan umum bagi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern lintas sektoral. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelembagaan pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, dan sinergis dalam melaksanakan program-program pembangunan nasional yang seringkali bersifat lintas sektoral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pola hubungan antar kedeputian di BPKP dalam pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral, dengan menetapkan kedeputian koordinator dan kedeputian pendukung. Pedoman ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas manajemen pengawasan lintas sektoral serta meningkatkan koordinasi antar direktorat pengawasan terkait.