Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 9/2017 · Perka BPKP No. 9 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:26 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan26 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral ini bertujuan untuk memberikan acuan umum bagi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern lintas sektoral. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelembagaan pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, dan sinergis dalam melaksanakan program-program pembangunan nasional yang seringkali bersifat lintas sektoral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan konsep program lintas sektoral, yang melibatkan dua atau lebih kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan tidak dapat diawasi oleh APIP masing-masing karena keterbatasan kewenangan.
  2. Area pengawasan intern lintas sektoral BPKP, yang meliputi program prioritas nasional dan kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam dokumen rencana nasional.
  3. Kerangka acuan kerja pengawasan program lintas sektoral, termasuk tujuan pengawasan, bentuk pengawasan intern (audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya), keluaran hasil pengawasan, ruang lingkup pengawasan, metode pengawasan, dan organisasi pengawasan.
  4. Tahapan pengawasan program lintas sektoral, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur pola hubungan antar kedeputian di BPKP dalam pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral, dengan menetapkan kedeputian koordinator dan kedeputian pendukung. Pedoman ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas manajemen pengawasan lintas sektoral serta meningkatkan koordinasi antar direktorat pengawasan terkait.

(-)

(-)