Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2013 · Permenkumham No. 10 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 Maret 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dalam pendaftaran jaminan fidusia agar lebih mudah, cepat, murah, dan nyaman dengan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, yang meliputi pendaftaran permohonan, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Pemohon, yang dapat berupa penerima fidusia atau wakilnya, harus mengisi aplikasi elektronik dengan data yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi. Setelah pembayaran, sertifikat jaminan fidusia akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab pemohon atas data yang diisi dan mengatur prosedur jika terjadi kesalahan pengisian formulir.

1. Terhadap permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan secara manual dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian formulir setelah Pemohon membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia, Pemohon harus melakukan pendaftaran ulang dan dikenai kembali biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia.