di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2013 · Permenkumham No. 10 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dalam pendaftaran jaminan fidusia agar lebih mudah, cepat, murah, dan nyaman dengan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, yang meliputi pendaftaran permohonan, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Pemohon, yang dapat berupa penerima fidusia atau wakilnya, harus mengisi aplikasi elektronik dengan data yang diperlukan dan melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi. Setelah pembayaran, sertifikat jaminan fidusia akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab pemohon atas data yang diisi dan mengatur prosedur jika terjadi kesalahan pengisian formulir.