Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 3/2023 · Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2023Tanggal Penetapan:23 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku23 Agustus 2023
Tanggal Penetapan23 Agustus 2023
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 05); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 02);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.780.968.775.257,69 dan belanja sebesar Rp1.884.121.196.569,39, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp103.152.421.311,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp436.766.961.475,47 dan pengeluaran sebesar Rp9.592.069.008,00, menghasilkan surplus/pembiayaan netto sebesar Rp427.174.892.467,47.
  2. Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca per 31 Desember Tahun 2022 dengan total aset Rp4.573.545.651.652,04, kewajiban Rp261.155.129.763,92, dan ekuitas Rp4.312.390.521.888,12.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas.
  6. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022, menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp324.043.472.135,77.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)