Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2024 · Keppres No. 27 Tahun 2024 · Keppres Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum, sebuah organisasi internasional yang berfokus pada komunikasi antaranggota mengenai perkembangan terkini di bidang korporasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat regulasi dan reformasi tata kelola korporasi di Indonesia, serta meningkatkan penegakan hukum korporasi lintas negara. Keanggotaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan yang berlaku di Corporate Registers Forum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pendanaan untuk keanggotaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)