Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2023 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2023.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Belanja daerah meningkat pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pada PT. Bank Papua.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.