Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Juga dikenal sebagai: UU 8/1999 · UU No. 8 Tahun 1999 · UU Nomor 8 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2000Tanggal Penetapan:20 April 1999
Perlindungan KonsumenHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerlindungan Konsumen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2000
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui perlindungan konsumen yang menjamin kepastian hukum. Latar belakang pembentukannya adalah kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha di era globalisasi, serta meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui pemberdayaan dan kesadaran akan hak-haknya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta kompensasi atas kerugian. Sebaliknya, pelaku usaha diwajibkan beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu barang/jasa, serta memberikan kompensasi jika terjadi kerugian. Undang-undang ini juga melarang pelaku usaha melakukan praktik perdagangan yang menyesatkan, seperti promosi palsu, penggunaan klausula baku yang merugikan, serta pelanggaran terhadap standar mutu dan label barang.

Selain itu, peraturan ini mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan saran kepada pemerintah, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah untuk menangani sengketa di luar pengadilan. Pemerintah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen guna memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat.

1. Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

1. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. 2. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi pelanggaran Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18. 3. Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi pelanggaran Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f. 4. Hukuman tambahan dapat berupa perampasan barang, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan, penarikan barang, atau pencabutan izin usaha.