Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pelepasan Ikan Mas (Cyprinus Carpio) Rajadanu Tahan Penyakit KHV

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 24/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 24/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelepasan Ikan Mas (Cyprinus Carpio) Rajadanu Tahan Penyakit KHV
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan varietas Ikan Mas (Cyprinus Carpio) Rajadanu Tahan Penyakit KHV. Latar belakang pelepasan varietas ini adalah untuk memperkaya jenis dan varietas Ikan Mas yang beredar di masyarakat, serta untuk memperkenalkan Ikan Mas Rajadanu Tahan Penyakit KHV sebagai komoditas unggul baru dalam perikanan budidaya. Tujuan dari pelepasan ini adalah untuk menunjang peningkatan produksi Ikan Mas Rajadanu Tahan Penyakit KHV, pendapatan, dan kesejahteraan pembudidaya ikan.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah penetapan varietas Ikan Mas (Cyprinus Carpio) Rajadanu Tahan Penyakit KHV sebagai varietas yang dilepas, dengan deskripsi dan gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan yang diatur dalam keputusan ini. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pelepasan varietas ikan mas tersebut untuk dibudidayakan.

Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Selain itu, tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran yang diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)