di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 08/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.464.403.224.865,00, belanja daerah sebesar Rp 2.437.778.224.865,00, yang menghasilkan surplus sebesar (Rp 26.625.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran untuk pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang anggarannya belum tersedia atau jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.