Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.05/2020 · PMK No. 192/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tarif layanan meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.

Tarif layanan akademik terdiri atas:

  1. Tarif seleksi ujian masuk.
  2. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana.
  3. Tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis.
  4. Tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI).
  5. Tarif layanan akademik lainnya.

Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas:

  1. Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, dan sarana olahraga.
  2. Tarif penggunaan peralatan dan mesin.
  3. Tarif penggunaan sarana transportasi.
  4. Tarif rumah sakit dan klinik.
  5. Tarif laboratorium.
  6. Tarif pelatihan dan konsultasi.
  7. Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat.
  8. Tarif percetakan dan penerbitan.
  9. Tarif pengembangan bahasa.
  10. Tarif perpustakaan.

Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penetapan tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi dan/atau tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya diatur oleh Rektor Universitas Jambi.

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai hal tersebut. Tarif uang kuliah tunggal untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru. Penerapan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarasana Universitas Jambi.

Universitas Jambi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Jambi dengan pihak pengguna jasa.

Universitas Jambi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Jambi dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)