Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis Spp.)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 46/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 46/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis Spp.)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Perlindungan ini dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Lampiran keputusan ini berisi deskripsi bambu laut (Isis spp.) yang mencakup klasifikasi ilmiah, gambar morfologi, dan deskripsi jenis.

(-)

(-)