di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis Spp.)
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 46/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 46/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Perlindungan ini dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Lampiran keputusan ini berisi deskripsi bambu laut (Isis spp.) yang mencakup klasifikasi ilmiah, gambar morfologi, dan deskripsi jenis.