Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 Januari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 Januari 2007
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 huruf C angka 7 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2003 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2003 Nomor 16);

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007 membentuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Pembentukan ini didasari oleh kebutuhan akan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. DPKD bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi DPKD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggaraan tata usaha, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi DPKD terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Pendapatan, Bidang Pengelolaan Barang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas dilakukan oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan Gubernur, sementara pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dan IV dilakukan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.

1. Pejabat pada organisasi Dinas Pendapatan dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi organisasi masing-masing sampai dilantiknya pejabat pada Dinas.

(-)