Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Tri Grafika

Juga dikenal sebagai: PP 27/1962 · PP No. 27 Tahun 1962 · PP Nomor 27 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1962Tanggal Penetapan:12 Oktober 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Percetakan Tri Grafika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1962
Tanggal Penetapan12 Oktober 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan Peperti No. 9 Tahun 1960. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Percetakan 'Tri Grafika' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi dalam bidang percetakan dan penerbitan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.020.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum dan Menteri Penerangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur kebijakan perusahaan. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan cadangan ganti rugi.

(-)

1. Anggota Direksi dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran hukum pidana. 2. Pegawai yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.