Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Percetakan 'Tri Grafika' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi dalam bidang percetakan dan penerbitan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.020.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum dan Menteri Penerangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur kebijakan perusahaan. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan cadangan ganti rugi.