di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 tentang keprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 17/2017 · Perka BMKG No. 17 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan tata cara keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diatur dalam peraturan tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan serta dinamika penyelenggaraan acara resmi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan keprotokolan di BMKG, termasuk peran Sekretariat Utama sebagai koordinator. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaksanaan keprotokolan sesuai dengan norma yang berlaku, serta persyaratan bagi petugas protokol dan pelaksana keprotokolan di berbagai unit kerja BMKG.