Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 tentang keprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 17/2017 · Perka BMKG No. 17 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Temakeprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006/Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan tata cara keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diatur dalam peraturan tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan serta dinamika penyelenggaraan acara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan keprotokolan di BMKG, termasuk peran Sekretariat Utama sebagai koordinator. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaksanaan keprotokolan sesuai dengan norma yang berlaku, serta persyaratan bagi petugas protokol dan pelaksana keprotokolan di berbagai unit kerja BMKG.

(-)

(-)