Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2007 · PERPRES No. 11 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2007Tanggal Penetapan:28 Maret 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2007
Tanggal Penetapan28 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea, yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada 13 Desember 2005. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama ekonomi menyeluruh di kawasan Asia Tenggara dan Korea. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)