Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaperubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
  2. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum), dan Biro-Biro (Administrasi Pemerintahan Umum, Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Hukum, Administrasi Pembangunan, Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Organisasi, Keuangan, Aset, dan Umum).
  3. Struktur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri dari Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, dan Biro Hukum.
  4. Struktur Biro Administrasi Pemerintahan Umum, yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Hubungan Kerjasama, dan Bagian Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Struktur Biro Hukum, yang terdiri dari Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Produk Hukum Wilayah, dan Bagian Bantuan Hukum.
  6. Struktur Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang terdiri dari Biro Administrasi Pembangunan, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
  7. Struktur Biro Administrasi Pembangunan, yang terdiri dari Bagian Bina Penyusunan Program, Bagian Bina Pengendalian Pembangunan, Bagian Pelaporan, Analisis dan Pengkajian Pembangunan, dan Bagian Bina Teknologi Informasi dan Lelang Elektronik.
  8. Struktur Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang terdiri dari Bagian Bina Promosi, Investasi dan Pengendalian, Bagian Bina Sarana Perekonomian, Bagian Bina Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan Bagian Bina Produksi dan Budidaya.
  9. Struktur Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang terdiri dari Bagian Penyaringan Informasi dan Penyiaran, Bagian Pemberitaan, Publikasi dan Data, dan Bagian Protokol.
  10. Struktur Asisten Administrasi Umum, yang terdiri dari Biro Organisasi, Biro Keuangan, Biro Aset, dan Biro Umum.
  11. Struktur Biro Organisasi, yang terdiri dari Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Bagian Tatalaksana, dan Bagian Pengembangan Aparatur.
  12. Struktur Biro Keuangan, yang terdiri dari Bagian Anggaran Daerah, Bagian Perbendaharaan Daerah, dan Bagian Akuntansi.
  13. Pembentukan Biro Aset, yang terdiri dari Bagian Aset, Bagian Penatausahaan, Pemanfaatan dan Penilaian Aset, dan Bagian Pengelolaan Aset.
  14. Struktur Biro Umum, yang terdiri dari Bagian Tata Usaha, Sandi dan Telekomunikasi, Bagian Tata Usaha Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Rumah Tangga.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013.

(-)