Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan persampahan/kebersihan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi:

  1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara.
  2. Pengangkutan sampah dari sumber dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
  3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan persampahan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya. Wajib retribusi dapat diberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.