Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bertujuan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, selaras, serasi, dan harmonis, dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap individu dalam memeluk agama dan menjalankan ibadatnya, serta untuk mengatasi potensi masalah dalam hubungan umat beragama seperti pelanggaran hak beragama, kekerasan atas nama agama, dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Hak dan kewajiban umat beragama, termasuk hak untuk mengembangkan ajaran agama, memperoleh pendidikan agama, dan menerima informasi keagamaan, serta kewajiban untuk memelihara kerukunan, meningkatkan pemahaman agama, dan mencegah kekerasan dan diskriminasi.
2. Peran Pemerintah Daerah, khususnya Wali Kota, dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mengoordinasikan instansi vertikal, menumbuhkembangkan keharmonisan antar umat beragama, membina camat dan lurah, dan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadat.
3. Penguatan Moderasi Beragama melalui sosialisasi, advokasi, dan pendampingan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
4. Pendirian rumah ibadat yang didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk, dengan tetap menjaga kerukunan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
5. Izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, yang memerlukan surat keterangan dari Wali Kota dan memenuhi persyaratan laik fungsi serta pemeliharaan kerukunan.
6. Peran serta masyarakat dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama melalui pembiayaan, bantuan teknis, sumber daya manusia, dan pelaporan konflik atau penyimpangan ajaran agama.