Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2009Tanggal Penetapan:3 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku03 Agustus 2009
Tanggal Penetapan03 Agustus 2009
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 710.352.653.211,27 dan belanja sebesar Rp. 693.256.609.195,74, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.096.044.015,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.336,230.715,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.951.494.204,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (615.263.488,56). Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.336.483.789.286,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.501.995.399,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.299.981.793.887,77. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 12.336.230.715,44 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 16.480.780.526,97. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)