Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2022 · Permenhub No. 21 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:7 September 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan07 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan teratur melalui pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan di bidang perkeretaapian. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan dapat dilakukan secara terjadwal atau insidental, baik secara langsung maupun daring. Jika ditemukan pelanggaran, Inspektur dan/atau Auditor menyusun Laporan Hasil Pengawasan yang dievaluasi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Jika pelanggaran tidak disengaja dan tidak berdampak pada keselamatan, dilakukan pembinaan. Namun, jika berdampak pada keselamatan, diusulkan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin atau sertifikat, pencabutan izin atau sertifikat, dan/atau denda administratif.
  2. Sanksi administratif dapat dikenai secara bertahap atau langsung, tergantung pada tingkat pelanggaran.