di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2022 · Permenhub No. 21 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan teratur melalui pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan di bidang perkeretaapian. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan dapat dilakukan secara terjadwal atau insidental, baik secara langsung maupun daring. Jika ditemukan pelanggaran, Inspektur dan/atau Auditor menyusun Laporan Hasil Pengawasan yang dievaluasi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Jika pelanggaran tidak disengaja dan tidak berdampak pada keselamatan, dilakukan pembinaan. Namun, jika berdampak pada keselamatan, diusulkan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif.