Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 14/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan PMKS yang terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanganan PMKS dilaksanakan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan, kerjasama, koordinasi, bimbingan, monitoring, pengembangan potensi, pelaksanaan program, pengawasan, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan pejabat fungsional, pengusulan peserta pendidikan, pengembangan sistem informasi, pemberian penghargaan, penanggulangan korban bencana, pemberian izin pengumpulan uang atau barang, pengendalian pengumpulan uang atau barang, serta pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia terlantar.

Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Bentuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Penanganan masalah kesejahteraan sosial dilakukan melalui usaha kesejahteraan sosial, kewirausahaan sosial, dan pengembangan potensi sistem sumber kesejahteraan sosial. Usaha penanganan masalah sosial dapat dilakukan melalui kegiatan preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang, dan pengembangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin dan rekomendasi penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Setiap permohonan izin dan rekomendasi penyelenggaraaan kesejahteraan sosial, yang masih dalam proses, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin.