Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2016 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Pengawasan & Audit KelembagaanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Inter Pemerintah. Evaluasi terhadap Standar Audit Intern Pemerintah akan dilakukan secara periodik, setidaknya setiap 5 (lima) tahun, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Inter Pemerintah.

(-)